Real
estate
merupakan tanah
dan semua peningkatan permanen
di atasnya termasuk
bangunan-bangunan, seperti gedung, pembangunan jalan, tanah terbuka, dan segala bentuk pengembangan lainnya yang melekat secara permanen.
Menurut
peraturan perundang-undangan
di Indonesia,
pengertian
mengenai
industri real estate tercantum dalam PDMN No.5 Tahun 1974
yang mengatur
tentang industri real estate.
Dalam peraturan ini pengertian industri real estate adalah perusahaan properti yang bergerak dalam bidang
penyediaan, pengadaan, serta
pematangan tanah bagi keperluan usaha-usaha
industri, termasuk industri pariwisata. Sedangkan definisi property menurut SK Menteri Perumahan Rakyat no.05/KPTS/BKP4N/1995, Ps 1.a:4
property adalah tanah hak dan atau
bangunan permanen yang
menjadi objek pemilik dan pembangunan.
Dengan kata lain,
property adalah industri real estate
ditambah dengan hukum-hukum seperti sewa
dan kepemilikan.
Produk yang
dihasilkan dari industri real estate dan property sangatlah
beragam. Produk tersebut dapat berupa perumahan, apartment, rumah toko
(ruko), rumah kantor (rukan), gedung perkantoran (office building), pusat perbelanjaan
berupa mall,
plaza, atau trade center. Perumahan, apartment, rumah toko (ruko),
rumah kantor (rukan), dan gedung perkantoran (office
building) termasuk dalam
landed
property. Sedangkan mall, plaza, atau trade center termasuk dalam commercial building.
Perusahaan real estate dan property merupakan salah satu sektor industri
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perkembangan industri
real estate dan property begitu pesat saat ini dan akan semakin besar di masa yang
akan
datang. Hal ini disebabkan oleh semakin meningkatnya
jumlah penduduk sedangkan supply tanah bersifat tetap.
Diawal tahun 1968, industri
real estate dan
property mulai bermunculan
dan
mulai tahun 80-an, industri
real estate dan property sudah mulai terdaftar di BEI. Adapun
jumlah
perusahaan real estate dan property yang terdaftar di BEI pada tahun 2003 berjumlah 30 perusahaan.
Mengingat perusahaan
yang bergerak pada
sektor real estate dan
property
tersebut adalah perusahaan
yang sangat peka terhadap
pasang
surut
perekonomian, maka seiring perkembangannya sektor real estate dan property dianggap menjadi salah satu sektor yang mampu bertahan dari kondisi ekonomi secara makro di Indonesia.
Terbukti dengan semakin banyaknya sektor real estate
dan property yang memperluas landbank (aset berupa tanah), melakukan ekspansi bisnis, dan hingga tahun 2014 sektor real estate dan property yang terdaftar di BEI bertambah
menjadi 45
perusahaan.
Aktivitas
Perusahaan Real Estate dan Property
Industri real estate dan property memiliki berbagai aktivitas dalam
operasionalnya. Secara umum, kegiatan
usaha pada industri real estate dan property adalah sebagai berikut:
1. Bertindak atas nama pemilik dalam segala hal mengenai pemeliharaan dan pengelolaan baik
rumah tinggal, kondominium apartment,
dan bangunan lainnya.2. Industri real estate dan property bertindak untuk mengelola proyek-proyek pembangunan dan pengembangan, melakukan perbaikan dan pemeliharaan gedung.
3. Bergerak dalam bidang usaha pengembang dan pembangunan (real estate) dengan melakukan investasi melalui anak perusahaan.
4. Usaha konstruksi dan pembangunan real estate serta perdagangan umum.
5. Persewaan perkantoran, pusat perbelanjaan, apartment dan hotel, pembangunan perumahan, hotel, dan apartment beserta segala fasilitasnya.
6. Menjalankan usaha di bidang kawasan industri berikut sarana penunjangnya, seperti pembangunan perumahan atau apartment, perkantoran/pertokoan, pembangunan dan pengelolaan instalasi air bersih, limbah, telepon, listrik, penyediaan fasilitas olahraga dan rekreasi di kawasan industri, serta ekspor dan impor barang.
7. Pengembangan kota (urban development), yang meliputi pengembangan kawasan perumahan dan industri, pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum, penyediaan jasa-jasa pendukung.
8. Pengembangan real estate, golf dan country club, serta kantor dan perdagangan.
9. Pengelolaan fasilitas rekreasi dan restoran.
Adapun secara umum,
industri real estate dapat digolongkan
sebagai berikut:
1. Sektor perkebunan, pertambangan,
dan perhutanan (perkebunan karet,
perkebunan kelapa sawit, kehutanan,
pertambangan batubara,
dan
lain-lain).2. Sektor perumahan (rumah tinggal, perumahan multifungsi, komplek real estate, dan lain-lain).
3. Sektor komersial (pusat perbelanjaan, pusat perkantoran, apartment, hotel, trade center, dan lain-lain).
4. Sektor industri (komplek perindustrian, baik industri berat, menengah, dan ringan, dan lain-lain).
Industri property, terdiri dari property
komersial dan property non komersial. Didalam perusahaan, property terbagi kedalam tiga bagian, yaitu property berwujud, property tidak berwujud, dan surat berharga. Property berwujud
dibagi menjadi dua bagian, yaitu real property yang
merupakan perusahaan pengembangan
tanah, bangunan,
dan lain-lain, dan
personal
property yang
meliputi mesin, peralatan, perlengkapan dan furnitur, barang
bergerak, peralatan
operasional, dan perhiasan. Property
tidak berwujud meliputi goodwill, hak
paten, franchises, merek dagang, hak cipta,
dan
proses kepemilikan.
Adapun surat berharga meliputi saham, investasi,
deposito, dan piutang dagang.
Beberapa jenis usaha industri real estate dan property meliputi:
1. Penilaian, yaitu
profesional penilaian layanan
2. Brokerages, yaitu membantu pembeli dan
penjual dalam transaksi.3. Pengembangan, yaitu meningkatkan lahan untuk penggunaan dengan menambahkan atau mengganti bangunan.
4. Manajemen properti, yaitu pengelola properti untuk pemiliknya.
5. Layanan relokasi, yaitu relokasi orang atau usaha negara yang berbeda.
Sumber: Penelitian oleh anonim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar